PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kejaksaan Negeri Kabupaten Gunung Mas siap mengajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung terkait pemotongan vonis Anggota DPRD Gumas, Sri Yeni yang berkurang di tingkat banding.

Kasi Pidsus Kejari Gunung Mas, Hariyadi Mediantoro mengaku sudah menerima petikan putusan dan menghormati putusan hakim pada tingkat banding.

"Kita menghormati putusan namun kita akan mengajukan kasasi, Kita melihat hakim tingkat banding sudah menyatakan terdakwa bersalah hanya saja belum sependapat pada stragma putusannya," katanya kepada Borneonews.co.id, Kamis, 21 April 2022

Hariyadi mengatakan tidak sependapat tersebut dalam poin putusan hakim menyatakan terdakwa bersalah, namun penetapan yang termuat dalam putusannya adalah tahanan kota.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya menerima permohonan banding terdakwa Sri Yeni dan jaksa penuntut umum dan menjatuhkan vonis 2 tahun, denda 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Putusan ini lebih ringan dari sebelumnya pada pengadilan tingkat pertama Sri Yeni divonis 3 tahun, denda Rp 100 juta subsider 4 bulan penjara. (APRIANDO/B-11)