KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Seperti yang sudah dikabarkan sebelumnya, Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) akhirnya resmi menjadi undang-undang (UU) pada Selasa 12 April 2022 lalu.

Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas, Rayaniatie Djangkan menyambut baik dengan adanya pengesahan RUU TPKS menjadi undang-undang.

"Saya sekretaris komisi 2 DPRD Kabupaten Gunung Mas memberikan apresiasi atas pengesahan rancangan undang-undang TPKS menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI pada 12 April 2022," ujarnya, Kamis 21 April 2022.

Ia mengatakan dengan adanya undang-undang ini nantinya mampu memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Selain itu juga bisa meminimalisasi kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi baik terhadap perempuan dan anak.

Politisi Partai Amanat Nasional ini berharap UU TPKS bisa menindak tegas secara hukum pelaku berbagai kasus kekerasan seksual pada perempuan dan anak, serta memberikan perlindungan pada para korban.

"Saya berharap melalui undang-undang ini bisa menjawab permasalahan kekerasan seksual yang marak di masyarakat," tukasnya. (RISKA YULYANA/B-11)