BORNEONEWS, Palangka Raya – Komisi Informasi (KI) Kalimantan Tengah menyerahkan laporan tahunan 2021 ke pemerintah provinsi diterima langsung oleh Wakil Gubernur Kalteng, Edi Pratowo.
Ketua KI Kalteng, M. Mukhlas Roziqin menjelaskan laporan yang diserahkan berisi kegiatan selama tahun anggaran 2021 sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, termasuk capaian maupun kendala.
Laporan tahunan 2021 KI merupakan pertanggung jawaban kinerja selama tahun anggaran yang menurut ketentuan undang-undang harus disampaikan kepada pemerintahan daerah sebagai bentuk tanggung jawab.
“Telah diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi provinsi bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur/Wakil Gubernur, dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada DPRD provinsi yang bersangkutan, yang kemarin itu juga sudah kami lakukan,” jelasnya.
Dia menyampaikan laporan tersebut juga berisi gambaran sejauh mana standar layanan informasi dilaksanakan Badan Publik di Kalteng, kondisi penyelesaian sengketa informasi (PSI) yang terwakili dari jumlah register permohonan hingga putusan PSI, Laporan hasil-hasil monitoring dan evaluasi (Monev) yang outputnya pemeringkatan badan publik.
Monev yang outputnya pemeringkatan badan publik itu hasilnya ada lima level atau kategori yaitu Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif.
“Saya gambarkan bahwa Layanan Informasi yang dilakukan Badan Publik semakin membaik, terlihat dari hasil Monev 2021, kita ada 10 Badan Publik yang berkategori Informatif, dan 15 yang kategori Menuju Informatif, dibanding hasil Monev 2020 hanya 2 yang kategori Informatif dan 20 yang kategori Menuju Informatif. Sedangkan di 2019 masih nol yang kategori Informatif,” bebernya.
Laporan tersebut juga berisi jumlah register penerimaan hingga pemutusan penyelesaian permohonan sengketa informasi yang diajukan pemohon kepada KI Kalteng. Pada 2020 ada 15 register Permohonan Sengketa Informasi, sedangkan 2021 ada 13 register. (HERMAWAN DP/B-11)









