PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya menerima permohonan banding terdakwa Sri Yeni dan Jaksa Penuntut Umum, dan menjatuhkan vonis 2 tahun, denda 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Putusan ini lebih ringan. Pada pengadilan tingkat pertama sebelumnya Sri Yeni divonis 3 Tahun, denda Rp 100 juta subsider 4 bulan penjara pada pengadilan tingkat pertama.

Menanggapi hal tersebut tim kuasa hukum terdakwa Sri Yeni merencanakan akan mengajukan kasasi terkait vonis yang dijatuhkan. Kuasa hukum berkeyakinan bahwa kliennya tidak bersalah dan harus divonis bebas.

"Kami belum menerima secara resmi pemberitahuan putusan banding melalui PN Palangka Raya. Kami masih menunggu, Kalau sudah kami terima tentu kami akan kasasi," kata kuasa hukum Rusdy Agus Susanto kepada Borneonews. Kamis, 21 April 2022

Rusdy menegaskan adanya perubahan pengurangan hukuman dan denda, artinya bahwa hakim tingkat banding lebih objektif dalam membuat pertimbanga dari majelis hakim tingkat pertama yang membuat pertimbangan jauh dari
fakta persidangan. Keterangan saksi-saksi dan pertimbangan sebagian besar copy paste dari dakwaan, tuntutan dan BAP Jaksa.

"Masa turut serta lebih tinggi hukumannya ketimbang pelaku utama kepala desa bereng jun, inikan aneh dan menjadi tanda tanya kami tim kuasa hukum Berita Acara Sidang yang dibuat Majelis Hakim banyak yang kami duga ditambah-tambah dan sangat tidak sesuai dengan fakta persidangan," ujarnya mempertanyakan

--page

Pihaknya juga melakukan konfirmasi kepada panitera terkait hal tersebut. Di sisi lainnya Rusdy menilai perkara Sri Yeni terdapat  muatan politis dan ada kepentingan pihak lain yang diduga turut mengintervensi proses hukum.

"Kami akan laporkan semua ini ke Komisi yudisial dan komisi kejaksaaan. Sekarang sedang kami dalami dan kami memiliki bukti-bukti yang cukup untuk kami laporkan. Ini tidak bisa didiamkan, kasian masyarakat pencari keadilan, kalau hukum dibuat sekendak," tegasnya panjang lebar. (APRIANDO/B-11)