SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diminta agar segera membayarkan Tunjangan Hari Rsya (THR) karyawan.

"Kami mengimbau kepada seluruh pimpinan PBS di daerah ini, agar segera melakukan pembayaran THR bagi yang belum melaksanakan," ujar Ketua Gabungan Pengusaha Perkebunan Indonesia (GPPI) Siswanto, Kamis 21 April 2022. 

Hal ini dilakukan karena THR adalah hak setiap pekerja sehingga sudah kewajiban perusahaan untuk segera mungkin menyalurkannya sesuai aturan jelas dari pemerintah yakni melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Perkebunan kelapa sawit di Kotim dan lintas kabupaten yang tergabung di GPPI ada yang sudah membayar THR kepada karyawannya dan ada juga yang sedang melaksanakan pembayaran. Dengan mengikuti ketentuan pemerintah," katanya.

Dia berharap agar terkait THR yang merupakan hak karyawan benar-benar diperhatikan oleh perusahaan sehingga tidak ada permasalahan dikemudian hari nantinya. 

"Yang pasti saya selaku Ketua GPPI Kotim selalu mengimbau semua pimpinan perusahaan untuk segera melaksanakan pembayaran THR bagi yang belum melaksanakan," katanya. 

--page

Sementara saat disinggung terkait pemberian izin mudik para karyawan. Siswanto mengungkapkan perusahaan sudah mengatur cuti karyawan secara bergantian. Sesuai dengan tugas bidang kerjanya dan produksi. 

"Ada yang memberlakukan mudik lebih awal dan kembali bekerja lebih awal. Mereka mengatur cuti secara bergantian, agar produksi tetap stabil," terangnya. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)