BORNEONEWS - Polres Barito Timur bersama Kejaksaan Negeri Barito Timur melakukan pemusnahan barang barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi yang diamankan dari tersangka berinsial I (23), Kamis, 21 April 2022.
Pemusnahan ini berdasarkan keputusan dari Kejaksaan Negeri Barito Timur untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti maupun berkurangnya barang berat bukti akibat penguapan. Hanya sebagian kecil barang bukti yang disisakan untuk dibawa ke persidangan.
"Barang bukti ini kita campurkan dengan larutan pembersih kemudian dihancurkan untuk dimusnahkan," kata Kapolres AKBP Afandi Eka Putra, di hadapan wartawan saat memulai pemusnahan.
Barang bukti sabu yang dimusnahkan seberat 497,37 gram, sedangkan pil ekstasi sebanyak 17 butir dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp 1,3 miliar.
Awal April 2022 tersangka I diciduk polisi di rumahnya karena diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Saat penggeledahan di rumahnya yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Barito Timur, AKP Sanip ditemukan 5 paket sabu dan 18,5 butir pil ekstasi yang disembunyikan di kamar mandi.
Penangkapan terhadap I berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering mengedarkan narkotika di wilayah Kecamatan Dusun Tengah.
--page
Dari informasi tersebut anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan didapatkan informasi bahwa tersangka baru kembali dari Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur dan sedang berada dirumahnya di Desa Putai, sehingga langsung bergerak untuk meringkusnya.
"Dari hasil penyidikan diketahui bahwa I masih satu jaringan YEF (43) dan NI (26) yang ditangkap pada bulan Februari 2022 dengan narkotika yang didatangkan dari Kalimantan Barat," katanya.
Pemusnahan barang bukti juga disaksikan langsung oleh tersangka I, perwakilan Pemerintah Desa Sumur dan undangan lainnya. (BOLE MALO/B-6)









