BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menetapkan Ms sebagai tersangka dan menahannya atas dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016-2019.
Penahan terhadap tersangka Ms, pejabat di Desa Kerabu, Kecamatan Arut Utara tahun 2019 sampai dengan sekarang itu dilakukan pada Kamis, 21 April 2022 sekitar pukul 14.00 WIB. Penahanan tersebut berdasarkan surat perintah Nomor PRINT-220/O.2.14/04/2022 yang menyatakan bahwa, tersangka Ms ditahan selama 20 hari oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kobar melalu Pidsus Yushar mengatakan, Ms ditetapkan sebagai tersangka karena telah terjadi Tindak Pidana Korupsi pada pertanggungjawaban Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2016-2019.
"Berdasarkan dua alat bukti yang kuat, maka status Ms kini ditetapkan menjadi tersangka," ujarnya, Jumat, 22 April 2022.
Dia melanjutkan, dari hasil penyelidikan dan penghitungan kerugian negara, perbuatan tersangka diduga telah merugikan keuangan negara dengan total kerugian negara berdasarkan LHP Inspektorat Nomor: 700/01/LHP-K/21/ITDA Tanggal 07 Oktober 2021 sebesar Rp 885.355.037.
--page
"Modus tersangka yaitu dengan cara merealisasikan Anggaran Dana Desa 100 persen, namun kegiatan tidak dilaksanakan (fiktif) ataupun tidak selesai sebagaimana mestinya," jelasnya.
Dia menambahkan, perbuatan tersangka telah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (DANANG/B-7)









