PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kalangan anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat menyoroti bangunan ruko yang masih dalam proses pembangunan di sekitar Bundaran Tudung Saji, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan yang menyalahi aturan karena berdiri di atas drainase.

Anggota DPRD Kobar, Sutiyana meminta langkah tegas dari pemerintah daerah dalam hal ini dinas terkait untuk dapat memberikan peringatan kepada pemilik proyek ruko agar segera dilakukan pembongkaran.

"Pendirian bangunan diatas drainase itu sudah menyalahi aturan. Maka pembanguna ini tidak bisa diteruskan atau dilanjutkan, tidak bisa tidak artinya wajib harus dibongkar," kata Ketua Komisi C DPRD Kobar Sutiyana, Jumat, 22 April 2022.

Belum lama ini pihaknya bersama dengan Dinas PUPR melakukan monitoring di jalan Arah Bundaran Tudung Saji dan sekitarnya. Selain meminta perbaikan segera jalan yang berlubang, pihaknya juga melihat bangunan ruko yang ternyata menyalahi aturan.

Jadi, bangunan gedung ruko tersebut melintasi daripada drainase yang dibangun oleh pemerintah, dan informasi yang didapatkan jika izin mendirikan bangunan atau IMB nya, berada jauh dari jalan.

Tapi fakta di lapangan, bangunan ruko meluas hampir ke jalan, bahkan informasinya juga pemilik ruko sudah diperingatkan, maka hal ini harus disikapi tegas.

"Kalau memang ini menyalahi aturan daripada yang telah ditetapkan, harus dibongkar supaya kedepannya hal - hal semacam ini tidak terjadi agar pemerintah juga ada ketegasan didalam menegakkan aturan seperti ini," bebernya. (DANANG/B-6)