PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ada 4 orang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan berhasil tertangkap di Kota Palangka Raya pada Maret 2022.

Ke 4 emak-emak ini dibekuk Polsek Pahandut setelah kedapatan menggasak sejumlah kebutuhan rumah tangga, kosmetik serta pakaian dewasa hingga anak-anak di beberapa toko dan swalayan senilai jutaan rupiah di Kota Palangka Raya.

Kapolsek Pahandut Kompol Susilowati mengatakan modusnya pelaku melakukan tindak pidana pencurian tersebut dengan cara datang ke toko atau swalayan dan berpura-pura mau membeli barang. 

"Saat pemilik dan penjaga toko yang lain sedang sibuk melayani pembeli, para pelaku melancarkan aksinya dengan memasukan barang ke dalam tas, baju serta celana yang dipakai pelaku," kata Kapolsek saat menggelar press release, Jumat 22 April 2022.

Kini ke 4 pelaku telah diamankan di Mapolsek Pahandut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. "Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)