PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota DPRD Kalteng, Purman Jaya kembali mengingatkan kepada para pengusaha supaya bisa memenuhi kewajiban membayar THR bagi karyawan atau buruh yang bekerja.

Sesuai perundang-undangan THR bagi karyawan atau buruh yang bekerja disuatu perusahaan wajib dibayarkan penuh selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari besar keagamaan seperti salah satunya hari raya Idul Fitri.

"Seluruh hak pekerja dan buruh untuk mendapatkan THR harus dapat diberikan dengan baik dan sesuai dengan peraturan. Itu merupakan kewajiban pengusaha," ucapnya, Sabtu, 23 April 2022.

Dia menerangkan aturan pemberian THR keagamaan sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Dalam 2 tahun terakhir ini pengusaha telah mendapat keringanan mengenai pemberian THR kepada pekerja atau buruh akibat dampak pandemi Covid-19. Pasalnya akibat imbas pandemi Covid-19 Mendagri juga sempat meminta kepala daerah membuat aturan pemberian THR dan gaji ke 13 ke ASN.

"Pemberian THR kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Perlu diingat, perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR kepada pekerjanya sesuai aturan bisa mendapatkan saksi tegas," tuturnya.

--page

Dia menegaskan pemberian THR yang terlambat tentu akan merugikan para pekerja atau buruh, terlebih saat ini masyarakat sudah diperkenankan untuk mudik setelah dalam 2 tahun sebelumnya dilarang akibat dampak pandemi Covid-19.

"Jadi THR harus di berikan, tidak ada alasan ditunda atau tidak diberikan, karena kondisi perekonomian sudah membaik. Apalagi di Kalteng ada banyak pekerja yang bekerja di perusahaan tambang dan sawit, yang mana saat ini justru harganya sudah sangat baik. Jadi dampak pandemi tidak begitu besar, karena harga batu bara dan sawit justru naik," tegasnya. (DONNY D/B-6)