BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Kementrian Agama Kabupaten Seruyan telah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan zakat fitrah 1443 Hijriah.
Ketentuan ini merujuk Surat Edaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalteng Nomor : 29/DP-P-MUI/Kalteng/IV/2022 dan hasil rapat bersama Pemerintah Daerah, Baznas, Ormas Islam dan perwakilan tokoh agama dan tokoh masyarakat di Seruyan.
Kepala Kantor Kementrian Agama Seruyan, Anang Rusli menyampaikan berdasarkan hal tersebut maka besaran zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 2,8 kg setara 3,5 liter per jiwa.
“Masyarakat silahkan memilih besaran zakat fitrah yang hendak di kelurkan 2,5 kilogram atau 2,8 kilogram, “ kata Anang Rusli, Senin, 25 April 2022.
Kemudian, pihaknya telah menghitung nilai zakat fitrah, jika di uangkan, berdasarkan jenis beras yang beredar di pasaran, untuk memudahkan warga menyesuaikan dengan beras yang biasa di konsumsi sehari-hari.
--page
Untuk harga beras terendah Rp 9.600 per kilogram maka nilai zakat per jiwanya Rp 24.000 apabila dengan 2,5 kilogram atau Rp 26.880 setara dengan 2,8 kilogram.
“Untuk harga beras menengah Rp 13.000 per kilogram, maka nilai zakat per jiwanya Rp 32.500 apabila menunaikan dengan 2,5 kilogram atau Rp 36.400 setara dengan 2,8 kilogram,“ ungkapnya.
Sedangkan untuk beras tertinggi Rp 14. 000 per kilogram dengan nilai zakat per jiwanya Rp 35.000 apabila menunaikan dengan 2,5 kilogram atau Rp 39.200 setara dengan 2,8 kilogram.
“Untuk harga beras menyesuaikan daerah masing masing kecamatan di Kabupaten Seruyan dengan berpedoman kadar zakat 2,5 kg atau 2,8 kg , “ jelasnya
Diharapkan panitia pengumpul zakat fitrah, dapat menyampaikan laporan hasil pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah dan zakat mall kepada Kantor Urusan Agama di kecamatan, paling lambat 12 Mei 2022. (FAHRUL/B-5)









