KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar Sosialisasi Tertib Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2022 di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Damang Batu, Senin 25 April 2022.

"Sosialisasi dilakukan dengan peserta yakni para camat, lurah dan kepala desa," ujar Kepala Disdukcapil, Barthel, Senin 27 April 2022.

Sosialisasi ini selalu dilaksanakan di setiap tahun sebagai evaluasi dan upaya tindak lanjut dari program kerja tahunan terkait capaiannya untuk menuju Kabupaten Gunung Mas Tertib Administrasi Kependudukan.

Tertib administrasi kependudukan ini penting dilakukan karena berkaitan dengan pemilu, pileg dan pilkada tahun 2024, tepatnya terkait hak pilih, yang mana hak pilih bisa dibuktikan dalam bentuk KTP-el.

Dalam kegiatan kali ini materi disampaikan secara panel, diskusi dan tanya jawab terkait permasalahan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil serta upaya yang akan dilakukan.  

Barthel menjelaskan berdasarkan data konsolidasi bersih dari Ditjen Dukcapil Kemendagri per 31 Desember 2021, penduduk Kabupaten Gunung Mas berjumlah 130.573 jiwa. Penduduk yang wajib KTP-el ada 88.052 jiwa, penduduk yang sudah merekam KTP-el ada 82.545 jiwa atau sekitar 93,75 persen sedangkan penduduk yang belum melakukan perekaman KTP-el ada 5.507 jiwa.

--page

Selanjutnya penduduk yang akan berumur 17 tahun pada 2022 ada 2.884 jiwa. Hal ini berarti yang menjadi target 2022 ada sejumlah 8.391 jiwa yang tersebar pada 12 kecamatan, 114 desa dan 13 kelurahan. (RISKA YULYANA/B-11)