PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota DPRD Kalteng, Henry mengimbau kepada para pengusaha jangan sampai terlambat dan tak mencairkan THR pekerja atau buruhnya, karena jika itu dilanggar akan dikenakan sanksi.

"Pengusaha wajib memenuhi hak dan kewajiban untuk membayar THR bagi pekerja atau buruhnya. Sebab, itu merupakan hak para pekerja dan sudah diatur dalam perundang-undangan," ucap Henry, Senin, 25 April 2022.

Henry mengatakan THR para pekerja atau buruh wajib dicairkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari besar keagamaan seperti halnya hari raya Idul Fitri. THR juga wajib dibayar penuh sesuai undang-undang yang berlaku.

Disebutkannya, tidak ada alasan lagi bagi pengusaha memangkas atau tidak membayarkan THR pekerja atau buruh tahun ini, mengingat saat ini sektor perekonomian sudah mulai membaik dengan melandainya kasus pandemi Covid-19, khususnya di Kalteng.

"Memang dalam 2 tahun terkahir ini pengusaha mendapat keringanan dalam memberikan THR kepada pekerja atau buruhnya, karena memang terdampak pandemi. Tapi sekarang aktivitas perekonomian sudah mulai membaik, jadi tidak lagi menjadi alasan bagi pengusaha untuk lalai dalam menjalankan kewajibannya," tegasnya.


Dia berharap apa yang sudah menjadi kewajiban pengusaha supaya dapat dijalankan dengan baik dan hak para pekerja harus diberikan sesuai dengan ketentuan. Pasalnya, jika itu dilanggar maka akan merugikan bagi perusahaan itu sendiri dan juga para pekerja.

"Kami tentu mengapresiasi bagi para pengusaha yang sudah menunaikan kewajibannya membayar THR pekerja atau buruhnya saat ini. Harapan kami semua pengusaha khususnya yang ada di Kalteng ini bisa terus mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku," tukasnya. (DONNY D/B-11)