PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - DPRD Kalteng telah merekomendasikan Pemprov Kalteng untuk melakukan reformasi birokrasi serta mendorong Pemprov segera melaksanakan melaksankaan uji kompetensi pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) atau tenaga kontrak 2022.

"Rekomendasi kami sampaikan sesuai dengan hasil pembahasan oleh setiap komisi dan itu kami merekomendasikan agar segera dilakukan pelaksanaan uji kompetensi terhadap tekon yang statusnya sampai saat ini masih dinonaktifkan sementara sampai uji kompetensi PPNPN 2022 selesai," kata Juru Bicara DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati, Senin, 25 April 2022.

Wakil Komisi I DPRD Kalteng ini mengatakan masalah tersebut disampaikan karena DPRD Kalteng memandang pentingnya kejelasan status para tekon terkait keputusan apakah mereka akan dipekerjakan kembali atau tidak sebagai PPNPN.

"Selain itu harus diakui juga bahwa PPNPN atau tekon masih dibutuhkan tenaga dan jasanya untuk menopang kerja intansi perangkat daerah di lingkup Pemprov Kalteng. Kami juga merekomendasikan, pengembangan kualitas SDM ASN dilaksanakan dengan didukung alokasi anggaran yang proporsional," ujarnya.

Di sisi lain DPRD Kalteng juga merekomendasikan kembali kepada Gubernur Kalteng untuk melakukan reformasi birokrasi khususnya terkait penempatan dan pengisian jabatan struktural eselon II dan III yang selama ini masih diisi oleh pejabat dengan status pelaksana tugas (plt).

"Kami merekomendasikan agar jabatan itu bisa didefinitifkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau dilakukan lelang jabatan atau asesmen. Diharapkan adanya konsistensi dalam mekanisme pelaksanaan seleksi pengisian jabatan dimaksud," tukasnya. (DONNY D/B-11)