KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menggelar launching pelayanan "Senyum Tabela" KTP-elektronik, Senin 25 April 2022.

"Pelayanan 'Senyum Tabela' KTP-el menjadi salah satu terobosan kepemilikan KTP-el untuk penduduk yang berusia sekitar 16 tahun," ujar Bupati Gunung Mas Jaya S Monong melalui Kepala Disdukcapil, Barthel, Senin 25 April 2022.

Senyum Tabela ini memiliki arti yakni senyum mengartikan raut wajah yang senang sedangkan Tabela merupakan bahasa Dayak Ngaju yang artinya anak-anak remaja belasan tahun.

Dengan adanya pelayanan Senyum Tabela KTP-el, penduduk usia 16 tahun sudah bisa rekam KTP-el tanpa dipungut biaya, atau semua pelayanannya gratis. Hal tersebut sesuai dengan amanat UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A "pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya".

Selain itu pelayanan Senyum Tabela KTP-el juga berkaitan dengan instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 470/837/SJ tanggal 7 Februari 2018 tentang Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan, yang mana mengamanatkan dan memberikan dorongan kepada Disdukcapil Kabupaten/Kota dalam percepatan kepemilikan dukumen kependudukan.

"Setelah seseorang berusia 16 tahun sudah bisa melakukan rekam KTP-elektronik, barulah setelah berusia 17 tahun yang bersangkutan baru bisa mencetak dan menerima KTP-el tersebut," tandasnya. (RISKA YULYANA/B-11)