SAMPIT –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan kepada terdakwa Mahlidin dalam perkara tindak pidana pencurian sebuah sepeda motor pada sebuah rumah di Kelurahan Kereng Bangkirai kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya.

Hakim menilai terdakwa telah bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 362 KUHPidana.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1  tahun dan 4 bulan," Ucap majelis hakim yang diketuai oleh Irfanul Hakim sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya. Selasa, 26 April 2022

Hakim Juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Dalam Dakwaan Jaksa perkara bermula pada Minggu 14 November 2021. Terdakwa berjalan melewati depan rumah korbannya dan melihat sebuah sepeda motor Honda Scoopy di depan teras rumah dengan kunci masih menempel di kontaknya.

--page

Setelah beberapa kali melewati rumah  Korban dan masih melihat kunci kontaknya tetap menempel, lalu timbul niat Terdakwa untuk mengambil sepeda motor. Terdakwa mendekati sepeda motor tersebut lalu menghidupkan kemudian membawa pergi serta mempergunakannya untuk keperluan Terdakwa sendiri.

Akibat dari perbuatan terdakwa Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 21.000.000. (APRIANDO/B-5)