BORNEONEWS, Sampit - Jumri Setiawan alias Ijum, Supiansyah alias Iwan, dan Agus Syawal kembali jalani sidang atas kasus pencurian buah kelapa sawit, kuasa hukumnya Nitro Aditya dan Ornela Monti menghadirkan saksi meringankan.
Dari keterangan saksi yang mereka hadirkan itu, di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Febri Purnamavita, mereka membongkar pengurus Gapoktanhut Bagendang Raya yang melapor terdakwa hingga duduk di kursi pesakitan dipilih melalui rapat anggota yang tidak sah.
Samsuni mantan Ketua Gapoktanhut Bagendang Raya menerangkan Gapoktanhut Bagendang Raya ada 3 kelompok tani (poktan) yang ada didalamnya. Di mana yang seharusnya jadi ketua Gapoktanhut itu adalah pengurus Poktan.
Di mana kata dia saat ini pengurus Gapoktanhut yang terpilih justru bukan bagian dari pengurus 3 Poktan, di mana mereka adalah Dadang, Iswanur dan Alianur.
"Mereka juga memasukan anggota baru, padahal mereka sendiri dipilih tidak kourum," ucapnya saat sidang.
--page
Tidak hanya itu Samsuni juga mengungkapkan hingga para terdakwa melakukan pemanenan, berawal di mana ketiganya pekerja pada bagian perawatan di HTR Gapoktanhut Bagendang Raya, yakni di kebun Sengon dan Sawit.
Namun saat itu upah para terdakwa tidak dibayar hingga diambil solusi dengan pemanenan sawit di areal lahan Gapomtanhut tersebut sesuai dengan gaji terdakwa yang belum terbayar.
"Mereka ikut kerja itu upah per hari Rp 175 ribu, namun saya tidak bisa membayar, hingga memanen," tegasnya.
Sementara terkait perusahaan kata saksi hanya sebatas membeli sawit itu, untuk perawatan dan pemananen adalah hak mereka dari Gapoktanhut Bagendang Raya.
Samsuni juga menegaskan sangat jelas kata dia kalau areal itu diserahkan sepenuhnya kepada Gapoktanhut saat pertemuan mereka di kementerian, bahkan sawit itu diminta agar ditebang karena masuk dalam kawasan hutan.
--page
"Sementara ini dipertahankan agar hasilnya bisa dimanfaatkan untuk membantu pengelolaan penanaman kayu," tegasnya.
Saksi meringankan lainnya yakni Rudianto menjelaskan soal pemilihan Ketua Gapoktanhut yang saat itu tidak kourom, di mana yang hadir hanya sekitar 30 persen saja dari total anggota
"Namun saat itu pemilihan tetap dilaksanakan, sempat 2 kali diadakan, pertama dibatalkan lalu yang kedua dilaksanakan dan orangnya hanya sedikit saja, tidak sampai 50 persen plus 1 sesuai AD ART kita," tegasnya.
Dijelaskannya jumlah anggota Gapoktanhut sebanyak 282, pemilihan Dadang sebagai ketua saat itu banyak yang tidak hadir namun tetap dilakukan pemilihan dengan menunjuk Dadang sebagai ketua dsn Iswanur sebagai sekretaris.
Akibat kondisi demikian katanya terjadi konflik internal sehingga masyarakat dan anggota Gapoktanhut melakukan pemanenan massal.
"Saya sampaikan kepada pengurus agar dengarkan keinginan anggota, karena waktu itu anggota ingin jual sawit itu kemana saja, jangan ke PT MJSP yang harganya jauh dari pasaran," tegasnya.
--page
Ia juga mengaku Dadang selama memimpin tidak pernah mengadakan rapat termasuk soal pelaporan terhadap warga yang lakukan pemanenan.
Dirinya juga menyebut soal pembagian hasil sawit 65 persen untuk perusahaan dan anggota 35 persen tidak pernah dibicarakan oleh pengurus kepada mereka.
Termasuk soal adanya pembagian uang Rp 150 ribu per bulan kepada anggota itu dibantahnya. "Kalau kami tidak ada menerima sama sekali," tegasnya.
Saksi lainnya yakni Marjianur menerangkan soal pemilihan ketua Gapoktanhut hingga terpilih Dadang sebagai ketua, di mana saat itu yang memilih Dadang hanya sekitar 50 orang, di mana kata dia anggota Gapoktanhut mencapai 200 orang lebih.
"Yang jadi calon waktu itu Pak Dadang dan Alianur, yang terpilih Dadang," tegasnya.
Mereka menyebut kepengurusan Dadang Cs yang melapor 3 warga itu adalah kepengurusan tidak sah, karena terpilih tidak sesuai AD ART.
Selasa, 26 April 2022 terungkap terdakwa hingga diadili barang bukti dari mereka saat diamankan diantaranya 2 buah tojok, 2 buah kelotok, 74 jenjang buah kelapa sawit dan sebuah keranjang serta 2 buah kelotok.
--page
Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada Sabtu, 25 Desember 2021 sekitar pukul 10.00 Wib di blok A11 MR 6 Kebun Gapoktanhut Bagendang Raya, Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-5)









