KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Berdasarkan informasi prakiraan cuaca Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di wilayah Kalimantan Tengah, diketahui bahwa mulai Bulan Mei 2022 merupakan awal musim kemarau dan akan mencapai puncaknya pada bulan Agustus 2022.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat telah mengeluarkan edaran Nomor 360/69/BPBD.2022 ditujukan kepada camat dan kepala desa/lurah se Kabupaten Kapuas tentang antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Kapuas.

Dalam edaran ini, Ben Brahim meminta kepada camat dan kepala desa atau lurah se Kabupaten Kapuas untuk mengkoordinasikan serta melakukan langkah intensif upaya pencegahan dini karhutla.

"Baik itu melalui kegiatan sosialisasi atau imbauan kepada masyarakat, terutama bagi pemilik lahan agar tidak membakar lahan secara sembarangan pada musim kemarau," katanya, Selasa, 26 April 2022.

Kemudian membentuk dan mengaktifkan Satgas penanganan Karhutla dari tingkat kecamatan sampai ke desa/kelurahan dengan melibatkan unsur tripika, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh adat, tokoh masyarakat dan relawan dengan selalu berkoordinasi dengan Satgas tingkat Kabupaten atau melalui BPBD Kapuas.

--page

“Camat dan kepala desa atau lurah beserta jajarannya agar melalukan patroli dan pemantauan secara rutin ke wilayah yang rawan serta melakukan tindakan cepat jika terdapat potensi sekecil apapun yang dapat menimbulkan Karhutla,” ucapnya.

Dalam edaran itu juga meminta agar camat dan kepala desa atau lurah se Kabupaten Kapuas menyampaikan laporan secara rutin mengenai situasi dan kondisi.

“Mengingat Kabupaten Kapuas masih terkonsentrasi dalam penanganan Covid-19, maka Satgas Karhutla yang dibentuk diintegrasikan dengan gugus tugas Covid-19 yang sudah ada di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)