BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Abdul Razak mengingatkan perusahaan agar dapat membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan tepat waktu atau paling lambat H-7 lebaran. Jika telat, maka siap dikenakan sanksi.
Hal tersebut disampaikannya saat melakukan kunjungan ke Kantor Disnakertrans Kotawaringin Barat (Kobar), dengan didampingi sejumlah anggota dan diterima langsung oleh Kepala Disnakertrans Kobar Rusliansyah pada Selasa, 26 April 2022.
"Kami ingatkan, bahwa THR karyawan ini paling lambat 7 hari sebelum lebaran harus segera dibayarkan, karena ini merupakan kewajiban perusahaan," ujarnya.
Razak mengungkapkan, saat ini merupakan pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19. Maka, dengan adanya THR ini, akan sangat membantu para karyawan.
Jika ada yang belum membayarkan THR karyawan, ia meminta dilaporkan saja di Disnakertrans. Karena, pihaknya saat ini sudah membuka posko pengadaan.
--page
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Disnakertrans Kobar Rusliansyah menambahkan, jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya, dapat diinformasikan bahwasanya ada peraturan pemerintah terkait pengupahan.
"Jadi, ada bentuk sanksi administrasi, yaitu mulai dari teguran sampai tiga kali dan sampai dengan penghentian operasional perusahaan, garis besarnya seperti itu," ungkapnya. (DANANG/B-7)









