PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh pria insial RAP diselesaikan secara Restorative Justice. Ia pun berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi dalam hal ini melakukan kekerasan dan akan memperbaiki diri, Selasa 26 April 2022.

Diketahui, kekerasan yang dilakukan RAP terhadap istrinya terjadi pada Januari silam di kediamannnya, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan. Akibatnya, RAP sempat mendekam di rumah tahanan selama dua bulan.

Perkara tersebut ditangani Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat. Dalam keterangan resminya melalui Kasi Intel Kejari Kobar Jul Indra Dhana Nasution mengatakan perkara ini telah dilakukan proses perdamaian diantaranya suami istri tersebut tanpa syarat, setelah karena telah memenuhi syarat, tentang penghentian penuntutan atau Restorative Justice.

"Tersangka dan korban menyetujui tentang upaya perdamaian yang ditawarkan penuntut umum, dan sepakat untuk melaksanakan proses perdamaian," ujarnya.

Syarat penghentian penuntutan terpenuhi dan dapat diupayakan untuk dihentikan berdasarkan keadilan Restorative karena terpenuhi tanpa syarat sebagai berikut.

Pertama, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, korban telah memberikan maaf kepada tersangka dan menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.

--page

Ketiga, tersangka dan korban sepakat untuk berdamai, dengan syarat bahwa pihak tersangka tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, dalam hal ini pemukulan atau bentuk kekerasan lainnya terhadap korban.

Serta, terkait pengaduan yang telah disampaikan oleh korban pada pihak berwajib, maka dalam hal ini pihak korban pun akan mencabut pengaduan dan menyelesaikan secara kekeluargaan.

"Tersangka bersedia dan sanggup apabila mengulangi perbuatannya kembali, bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku," ungkapnya. (DANANG/B-6)