BORNEONEWS, Kasongan - Ketua Panitia Perkumpulan Persatuan Artis Dangdut-Bintang Pantura Kalteng (AD-BPK), Iyan B Iyong, menyampaikan terima kasih dan menyambut baik imbauan atau masukan yang disampaikan pihak Majelis Ulama Indonesia atau MUI dan organisasi Islam di Kabupaten Katingan terkait momen rencana hiburan rakyat di Bukit Batu dan Kebun Raya Katingan.
Hal ini berdasarkan rilis yang disampaikan kepada borneonews.co.id, Rabu, 27 April 2022.
Pihaknya, kata Iyong sapaan akrab Iyan B Iyong, bakal segera mengganti kata-kata yang mengatasnamakan hari keagamaan pada pelaksanaan hiburan rakyat tersebut.
DIrinya mengatakan tidak ada niat untuk menyinggung atau melecehkan momen keagamaan.
Iyong yang dikenal sebagai MC kondang diberbagai kegiatan ini mengakui kegiatan tersebut merupakan bentuk kecintaanya sebagai seorang musisi dan seniman.
Kemudian ide tersebut dirinya sampaikan ke Dinas Lingkung Hidup (DLH) yang mempunyai kewenangan terhadap tempat wisata Kebun Raya Katingan.
--page
Kemudian, juga disampaikan kepada pihak Dinas Parawisata, Pemuda dan Olahraga Katingan yang mempunyai kewenangan terhadap wisata Bukit Batu.
Awalnya, tutur Iyong ide hiburan rakyat ini digagas melihat momen libur panjang, kemudian potensi wisata yang dikolaborasikan dengan hiburan rakyat diharapkan mampu mendorong penguatan ekonomi disektor pariwisata.
Dua titik kegiatan nantinya yaitu di kawasan wisata Bukit Batu dan Kebun Raya yang diperkirakan pelaksanaan berlangsung pada tanggal 4, 5 dan 6 Mei 2022.
Iyong menyebutkan di Bukit Batu dihibur pagelaran musik daerah dan festival/lomba lagu Karungut dan seni tari daerah Kalimantan Tengah.
Sedangkan di Kebun Raya Katingan diadakan hiburan rakyat berupa musik dangdut dari berbagai genre di antaranya dangdut original, koplo dan remix.
--page
"Kami dari pihak panitia menyampaikan permohonan maaf kepada MUI bersama organisasi Islam Katingan dan mengucapkan terima kasih atas saran dan pendapat yang disampaikan tersebut," katanya.
Terkait hal itu pihaknya telah menindaklanjuti dan dirapatkan kembali semua panitia penyelenggara.
Iyong menegaskan bahwa kegiatan hiburan rakyat ini merupakan ajang promosi tempat wisata dan budaya Katingan, mengingat libur panjang mulai 29 April sampai 8 Mei 2022.
Terkait izin melaksanakan hiburan rakyat di dua lokasi taman wisata tersebut, Iyong mengatakan sudah menyurati Kepala DLH Katingan yang mempunyai kewenangan terhadap tempat wisata Kebun Raya Katingan.
Kemudian, surat disampaikan juga kepala Kepala Dinas Parawisata, Pemuda dan Olahraga Katingan yang mempunyai kewenangan terhadap wisata Bukit Batu.
Bahkan surat tebusan disampaikan ke Bupati Katingan, Wakil Bupati Katingan, Ketua DPRD Katingan Kapolres Katingan, Kadis Kominfo, Kepala BPKAD, Kasatpol PP dan pihak terkait lainnya.
"Apa yang kita laksanakan ini merupakan dari keinginan masyarakat, serta dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD Katingan. Sekali lagi saya memohon restu semuanya dari pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya agar kegiatan hiburan rakyat ini berjalan aman dan lancar. Tidak kalah penting kegiatan selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan covid-19," jelas Iyan B Iyong.
--page
Di tempat terpisah, Kepala DLH Katingan Hap Baperdo, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan konsultasi dengan pimpinan dan LIPI selaku pembina terkait permohonan penyelenggara kegiatan yang ingin menggunakan kebun raya.
"Terkait hal ini, akan segera dikonsultasikan dengan pimpinan dan yang lainnya," singkat Hap Baperdo.
Perlu diketahui, berkenaan dengan dinamikan yang berkembang di masyarakat. Pihak DLH Katingan langsung mengeluarkan surat nomor 660.5.3/519/DLH-PPKL/IV/2022 perihal pembatalan izin pengunaan kebun raya katingan, dengan alasan karena pihak panitia belum dapat memenuhi kewajiban sesuai surat izin untuk pengunaan tempat kebun raya Katingan, dan dinamika masyarakat menolak kegiatan hiburan rakyat dalam rangka Hari Raya Idul Fitri/Lebaran. Karena hal tersebut bersipat sakral atau religius. Sehingga seharusnya diisi kegiatan bernuansa Islam.
Karena sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Katingan bersama organisasi Islam menyampaikan sikap terkait kegiatan hiburan rakyat di kawasan wisata Bukit Batu dan Kebun Raya agar tidak menggunakan kalimat dalam menyambut dan memeriahkan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah tahun 2022.
Sebelumnya pada Selasa, 26 April 2022 kemarin saat rapat evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Kabupaten Katingan dan dalam rangka menghadapi mudik lebaran Idul Fitri 1443 Hijriyah, Sekretaris Satgas Covid-19 yang juga Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Katingan, Robby menuturkan jika wilayah Katingan masuk PPKM level II.
Artinya kegiatan hiburan rakyat boleh dilaksanakan pada libur panjang 29 April hingga 8 Mei 2022 itu.
Namun pengunjung tetap dibatasi yakni maksimal 75 persen dari kapasitas yang ada.
"Misalnya di Bukit Batu yang akan ada hiburan rakyat, kemungkinan jumlah pengunjungnya kalau 75 persen itu bisa mencapai ribuan," ujar Robby.
Menurutnya, tahun ini pemerintah pusat membolehkan mudik lebaran dan hiburan rakyat beda dengan dua tahun sebelumnya. (ABDUL GOFUR/B-5)









