PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Pendidikan sudah mengeluarkan surat edaran mengenai libur untuk satuan pendidikan pada masa Idulfitri 1443 Hijriah.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani melalui Kepala Bidang Pembinaan SMP, Muhammad Aswani mengatakan, penetapan libur khusus akhir puasa dan hari Raya Idulfitri berdasarkan penetapan cuti bersama oleh pemerintah.

Libur sekolah ini pun dimulai tanggal 29 April 2022 sampai dengan tanggal 7 Mei 2022 dan masuk kembali tanggal 9 Mei 2022.

“Penetapan libur khusus akhir puasa dan hari Raya Idulfitri berdasarkan penetapan cuti bersama oleh pemerintah," katanya, Rabu, 27 April 2022.

Aturan libur dituangkan dalam surat edaran nomor 420/779/870.Um.Peg/IV/2022 yang terbit sejak 13 April 2022. Dia mengimbau kepada satuan pendidikan baik PAUD , SD, SMP negeri atau swasta agar tidak menambah waktu libur yang telah ditetapkan.

--page

“Kepala satuan pendidikan wajib memantau pelaksanaan pembelajaran tatap muka setelah cuti bersama berakhir dan melaporkan kepada Dinas Pendidikan melalui pengawas pembina masing-masing," pungkasnya. (HENDRI/B-7)