SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - M Taufik dan Romansyah terlibat menjual buah sawit dan dilaporkan atas kasus penggelapan ujung permasalahan dari tidak transparan pengurus Gapoktanhut Bagendang Raya yang bermitra dengan PT MJSP.

Jailani saksi meringankan yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa  mengaku pernah diminta keterangan oleh penyidik kepolisian terkait permasalahan hutan tanaman rakyat Gapoktanhut Bagendang Raya.

Sepengetahuannya sangat jelas bahwa dilarang menanam sawit di atas lahan itu karena dalam kawasan hutan produksi.

Perusahaan tidak kehabisan akal agar tetap menguasai lahan yang diserahkan kepada Gapoktanhut itu, mereka membuat MoU tanpa persetujuan kelompok tani yang tergabung di dalam Gapoktanhut itu.

Dalam keterangannya kata saksi, kedua terdakwa adalah anggota Gapoktanhut yang tergabung dalam salah satu kelompok tani.

Semua anggota kelompok tani memiliki tugas masing-masing mulai dari perawatan, pemanenan hingga penjualan buah sawit itu.

Saksi juga menjelaskan, penangkapan itu saat terjadi panen massal. Adapun panen massal terjadi karena tidak transparan dari kepengurusan Gapoktanhut dan perusahaan PT MJSP tidak menepati janjinya soal kerjasama.

Mereka juga mengakui menolak adanya MoU antara perusahaan dengan Gapoktanhut akan tetapi saat itu yang tanda tangan adalah ketua sebelumnya Eko Lupik. "Setelah itu Eko Lupik mengundurkan diri setelah MoU ditandatangani," tegasnya.

--page

Dia juga menyebut Eko Lupik adalah orang perusahaan yang sengaja dipasang sebagai pengurus agar memudahkan proses kerjasama, di mana dalam kasus ini Eko Lupik saksi yang sudah dihadirkan jaksa pada sidang sebelumnya.

Rabu 27 April 2022 terungkap kalau Taufik dan Romansyah harus meringkuk karena dilaporkan PT MJSP, mereka dianggap menggelapakam sawit, berawak ketika mereka mengangkut sawit yang dipanen di areal HTR Gapoktanhut Bagendang Raya bekerjasama dengan PT MJSP 

Januari 2021 sebanyak 1 truk dan Maret 2021 sebanyak 14 truk dijual kepada pengepul oleh keduanya, padahal harusnnya sawit itu diantar ke pabrik MAP Mill. (NACO/B-11)