PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 3 bulan dan 10 hari kepada terdakwa Rifka dalam perkara tindak pidana penggelapan dana Solduka atau Solidaritas duka cita.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan dan 10 hari," ucap majelis hakim yang diketuai oleh Heru Setiyadi. Rabu, April 2022

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima begitupun juga dengan Jaksa Penuntut Umum. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 5 bulan.

Dalam dakwa jaksa, Rifka bekerja di Koperasi CU Betang Asi Kota Palangka Raya sejak bulan November 2016 sebagai staf Administrasi Umum. Terdakwa bersama dengan Maria Candida dan Kristinawati (masing-masing dalam berkas terpisah) sejak bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Desember 2021, telah melakukan pencairan fiktif anggota yang meninggal dunia.

Pencairan fiktif pembayaran dana solidaritas simpanan anggota yang uang klaimnya diambil yakni proses tanggal 20 September 2021 dan tanggal 11 Oktober 2021. Rifka mengetahui dari Maria yang mengatakan bahwa bisa menggunakan dan mengambil Uang Jalinan Solduka dari Pihak Ahli Waris asalkan nanti bisa diganti dengan cara membuat berita acara fiktif dan membuat slip uang keluar (SUK) fiktif yang seolah-olah ditandatangani oleh pihak ahli waris dan dari 17 anggota.

--page

Terdakwa melakukan pencairan fiktif dengan cara ketika Maria melakukan Cuti. Keduanya berkomunikasi melalui chat. Maria membuat dan menyiapkan berkasnya tanpa berita acara serta Rifka sendiri yang menulis Slip Uang Keluar (SUK) lalu terdakwa yang menyerahkan kepada Kristinawati.

Maria menyuruh Satpam CU Betang Asi dengan alasan mengambil titipan paket Maria. Satpam tidak curiga dan mengambil uang tersebut untuk Maria. Uang tersebut kemudian dibagi kepada Rifka dan Krisnawati.

Hasil Mark Up atau penambahan nilai uang simpanan anggota yang terdakwa lupa nama dan tanggalnya sebesar Rp 12.000.000, digunakan untuk keperluan pribadi. Selain itu, dari hasil audit juga ditemukan 3 atas nama Rifka yang dilakukan oleh Maria memalsukan tanda tangan terdakwa Rifka tanpa izin.

Menurut Laporan Hasil Audit atas Penggelapan Pembayaran Dana Solidaritas Simpanan Anggota Koperasi CU BETANG ASI per tanggal 13-17 Januari 2022 berdasarkan surat tugas Nomor: 019/GM.CUBA/PRY/I.1/I/2022 tanggal 13 Januari 2022, ditemukan adanya pencairan fiktif atas 17 anggota yang meninggal dunia.

Jumlah kerugian yang dialami oleh Koperasi CU Betang Asi senilai Rp549.100.200. kerugian tersebut terbagi, Rifka Rp50.000.000, Maria Rp249.550.100 dan Krisnawati Rp249.550.100. 

Terdakwa melakukan perbuatan tersebut tanpa ijin dan sepengetahuan Koperasi Simpan Pinjam CU (Credit Union) Betang Asi Kota Palangka Raya, Propinsi Kalimantan Tengah dan mengalami kerugian materil sebesar Rp62.000.000. (APRIANDO/B-7)