KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Dalam beberapa hari terakhir pihak Satpol PP Kabupaten Katingan mulai memasang bertikal banner kawasan tanpa rokok disejumlah SOPD. 

Kasatpol PP Katingan, Pimanto melalui Kepala Bidang Perda Ebit T B didampingi Kasubbid Kerja Sama Antar Lembaga Daswandi Supar dan Analis Kebijakan Ronaldi melaksanakan pemasangan vertikal banner kawasan tanpa rokok sesuai Perda KTR Nomor 10 tahun 2018 dibeberapa SOPD.

"Sesuai perda tentang kawasan tanpa rokok merupakan salah satu sosialisasi bagi penggunaan rokok yang diatur, namun bukan dilarang oleh perda tersebut sehingga tidak merugikan bagi kepentingan orang lain," ujarnyta, Rabu 27 April 2022.Sosialisasi ini akan dilakukan ke dinas, kantor, badan sampai ke kecamatan. Bila terdapat pelanggaran akan dilakukan sanksi bagi yang melanggar, tapi untuk sementara ini masih dalam tahap sosialisasi saja.

Dengan dilakukan pemasangan vertikal banner kawasan tanpa rokok di beberapa OPD di Kabupaten Katingan, diharapkan para pegawai di OPD Kabupaten Katingan mengetahui Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 10 Tahun 2018 tentang kawasan tanpa rokok tersebut. 

--page

SOPD yang dilakukan vertikal banner kawasan tanpa rokok yaitu Dinas Perumahan Kawasan Permukian dan Pertanahan, Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan.

Kemudian Inspektorat, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik, dan Dinas Sosial.(ABDUL GOFUR/B-6)