PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Lantaran tertangkap tangan oleh sekuriti PT. GSYM saat mengambil tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dari pohon, maka seorang warga Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat ditangkap dan diserahkan ke Polsek Aruta, Selasa 26 April 2022.

Kapolsek Arut Utara Ipda Agung Sugiarto, Rabu, 27 April 2022 menjelaskan berdasarkan laporan dari sekuriti perusahaan, peristiwa tersebut terjadi pukul 06.00 WIB di block 10 Afdeling EO Kebun PT. GSYM Kelurahan Pangkut.

"Pelaku berinisial SRPL (41) yang berdomisili Dusun Panopat, Kelurahan Pangkut RT 003 Kecamatan Aruta. Sedangkan di KTP yang bersangkutan yaitu di Kelurahan Raja Seberang RT 002 Kecamatan Arut Selatan (Arsel)," jelasnya.

Aksi pelaku diketahui oleh sekuriti perusahaan pada tanggal 26 April 2022 sekitar pukul 02.25 WIB saat melaksanakan patroli di area perkebunan.

"Saat patroli itulah salah seorang anggota sekuriti mendengar suara buah jatuh. Ternyata setelah di lakukan pengecekan menemukan pelaku sedang melakukan pemanenan dengan menggunakan egrek," jelasnya.

Kemudian anggota sekuriti melakukan pengintaian pada pelaku yang sedang mengambil TBS tersebut.

--page

"Sekitar pukul 06.00 WIB, pelaku yang membawa buah kelapa sawit dengan menggunakan satu unit mobil Toyota Type Kijang Ekstra warna Biru tua dengan nomor registrasi K 8714 MA segera dihentikan dan diamankan sekuriti," jelasnya.

Setelah itu anggota sekuriti segera membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Aruta proses hukum lebih lanjut.

"Atas kejadian tersebut mengalami kerugian Rp 2.947.900. Saat ini pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih menjalani penyidikan di Polsek Aruta," jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-11