BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 1 tahun kepada terdakwa Raja Ali Zulfikar dalam perkara tindak pidana pencurian uang dari ATM hasil temuan di Jalan Ir Soekarno.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun," Ucap Majelis Hakim yang diketuai oleh Boxgie Agus Santoso pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu 27 April 2022
Menanggapi putusan ini terdakwa menyatakan menerima dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. Begitu pula jaksa penuntut pmum juga menyatakan menerima.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Dalam surat dakwaan jaksa perkara bermula pada 7 Februari 2022 saat terdakwa pulang melewati Jalan Ir Soekarno. Ia melihat sebuah tas kecil di pinggir jalan dan mengambilnya.
Saat dicek isinya, lalu terdakwa melihat ada KTP, Kartu ATM BRI, Kartu ATM BCA dan sebuah handphone merek Samsung selanjutnya terdakwa bawa pulang dan yang rencananya mau dikembalikan.
Pada 8 Febuari 2022, saat berada di tempat temannya Jalan kinibalu Raja meminjam sepeda motor. Muncul niat mencoba kartu ATM yang ditemukan dan saat dicoba terdakwa menggunakan pin sesuai tanggal lahir pemilik. Ia berhasil menarik uang Rp 50 ribu.
--page
Tidak berhenti di situ saja. Terdakwa juga melakukan penarikan kembali di tempat yang berbeda yakni Rp 800 ribu dan terkahir Rp 6,4 Juta. Setelah itu kartu ATM BRI terdakwa patah jadi dua dan lempar ke semak-semak di Jalan Diponegoro.
Terdakwa juga menjual sebuah handphone terdakwa jual melalui forum jual beli seharga Rp 430 Ribu.
Senin 14 Februari 2022 sekitar pukul 16.00 Wib terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian dan terdakwa dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (APRIANDO/B-6)









