PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis selama 10 bulan kepada terdakwa Saini Alias Usai dalam perkara tindak pidana pencurian telepon genggam pada sebuah kos-kosan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Saini  telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian”. 

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan," Ucap majelis hakim yang diketuai oleh Irfanul Hakim sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu 27 April 2022

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 1 tahun penjara.
 
Dalam dakwaan jaksa perkara bermula pada 11 Januari 2022 sekitar pukul 09.00 WIB. Saini berangkat dsri terminal  angkutan umum di Jalan Darmosugondo menuju Jalan G. Obos.

Saat berada di Sebuah pondok kos-kosan mendapatkan pintu yang tidak terkunci, ia masuk dan mengambil sebuah telepon genggam korbannya di samping tempat tidur.

Tidak lama berselang, pada pagi harinya terdakwa ditangkap dan diamankan pihak kepolisian bersama dengan barang bukti sebuah telepon genggam. (APRIANDO/B-6)