PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya mengamankan seorang juru parkir (Jukir) ilegal, Rabu 27 April 2022.

Jukir tersebut tepergok saat melakukan pungutan liar diseputaran Indomaret tepatnya depan RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman P. Pakpahan saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan seorang jukir liar yang memungut biaya parkir di sepanjang halaman Indomaret depan RSUD Doris Sylvanus.

"Jukir diamankan setelah kami mendapat laporan masyarakat yang merasa keberatan memungut parkir dan tidak menggunakan tanda pengenal," katanya. Selanjutnya Jukir tersebut diberikan teguran untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.

"Sampai saat ini tindakan kami masih sebatas pembinaan. Jadi tidak ada penangkapan, tapi kalau masih melanggar akan kita tindak dan naikkan ke tingkat yang lebih atas,” tandasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)