PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tiga kasus hukum di Provinsi Kalimantan Tengah mendapat restorative justice atau keadilan restoratif. Ketiga kasus tersebut yaitu satu kasus penganiayaan pasal 351, kasus kekerasan dalam rumah tangga pasal 44 ayat 4 dan kasus pencurian pasal 362 KUHP.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalteng, Dodik Mahendra mengatakan putusan ini telah disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung, Agnes Triyanti.

"Tuntutan terhadap tiga kasus itu resmi dihentikan yakni Perkara Tindak Pidana dari Kejaksaan Negeri Katingan atas nama tersangka ME disangka melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP dan tersangka S disangka melanggar Pasal 362 KUHP. Sedangkan Perkara Tindak Pidana dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat atas nama tersangka RAP disangka melanggar pasal 44 ayat 4 yakni penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," kata Dodik saat menggelar press release, Rabu 27 April 2022.

Keputusan itu diambil setelah dilaksanakan ekspos perkara secara virtual oleh Jampidum Kejagung Agnes Triyanti dan dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Iman Wijaya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Siswanto, Aspidum, Kajari Katingan, Kajari Kotawaringin Barat beserta jajaran.

Proses keadilan restoratif yang diupayakan Kajati maupun Kejari membuahkan hasil setelah tercapai kesepakatan damai antara korban dan pelaku.

"Ketiga kasus itu dinilai Jampidum Kejagung memenuhi kriteria keadilan restoratif karena para pelaku baru sekali melakukan tindak pidana," tandasnya.

Kasus penganiayaan di Kecamatan Pulan Malan, Kabupaten Katingan dengan tersangka ME diduga melakukan penganiayaan terhadap korban AR masalah kekurangan pengiriman BBM dan terjadilah penganiayaan.

Kemudian kasus pencurian juga di Katingan dengan tersangka S. Pelaku maupun korban merupakan sahabat karib. Pelaku datang ke rumah korban di Jalan Tjilik Riwut Km 26 Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.

Kedatangan pelaku ke rumah korban membicarakan bisnis perkayuan. Saat itu, pelaku dan korban duduk santai di belakang rumah korban. Tiba-tiba, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan alasan mengambil rokok. Dari situlah pelaku melancarkan aksinya dengan menggasak uang korban jutaan rupiah.

--page

Terkahir, kasus kekerasan dalam rumah tangga dengan tersangka RAP. saksi JA selaku istri tersangka merasakan kejanggalan terhadap suaminya mengenai keuangan. 

Atas hal ini saksi JA menghubungi saksi LF yang merupakan teman suaminya dan menanyakan apakah tersangka mempunyai hutang. Namun belum sempat dijawab, tiba-tiba tersangka menghampiri saksi JA yang berada dalam kamar dan langsung memarahi dan menendang paha, kaki serta pantat saksi JA kurang lebih sebanyak 10 kali. 

"Melalui keadilan restoratif yang difasilitasi pihak kejaksaan, akhirnya sepakat berdamai," tandas Dodik. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)