BORNEONEWS, Sampit - Doi (32) mengungkapkan nama-nama bandar hingga pembeli sabu dengannya saat di hadapan jaksa ketika pelimpahan berkas tahap II. Bahkan nama-nama itu juga diutarakannya dalam berkas acara pemeriksaan yang akan dibuktikan dalam proses persidangan nanti.
Diakuinya, sabu sebanyak 2 paket dengan berat 0,15 gram itu dibeli dari seorang bandar bernama Kiman di desa wilayah Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Tidak hanya mengutarakan nama sang bandar saja, tersangka juga mengungkapkan nama Koko, Ando dan Yayak yang disebutnya warga Kecamatan Cempaga Hulu. Mereka juga disebut oleh Doi sebagai orang yang sering membeli sabu dengannya.
"Kadang mereka itu beli sabu yang harga Rp 800 ribu atau Rp 500 ribu dengan saya," ucapnya.
Namun di mana keberadaan rekannya itu, tersangka mengaku tidak mengetahui lagi. "Kalau Andro, Koko dan Yayak kabur saat kami sama-sama curi sawit, saya sendiri yang ditangkap," ucap tersangka.
--page
Tersangka juga menyebutkan tidak hanya menjadi pengedar sabu, dirinya juga kerap menggunakan barang haram itu bersama rekan-rekannya itu.
Kamis, 28 April 2022 terungkap kalau tersangka diamankan pada Jumat, 25 Februari 2022 sekitar pukul 00.00 WIB di kantor Polsek Cempaga Hulu, Jalan Tjilik Riwut Km 90, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Adapun sabu yang diamankan dari tersangka adalah 2 paket dengan berat 0,15 gram yang saat itu belum habis terjual. (NACO/B-7)









