BORNEONEWS, Sampit - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotawaringin Timur (Kotim) M Fuad Sidiq menyebut tidak ada menerima aduan soal pembayaran THR.
"Hingga hari ini kami tidak ada menerima laporan terkait adanya perusahaan yang belum membayar THR terhadap karyawannya," ujar Fuad, Minggu 1 Mei 2022.
Pihaknya mendirikan posko pengaduan di halaman kantor. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah agar dapat membantu karyawan perusahaan yang tidak mendapatkan haknya sebagai pekerja menjelang hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Meski begitu dia mengakui sempat ada dua laporan masuk, namun sudah diselesaikan sesuai aturan yang berlaku sehingga tidak berkepanjangan dan dapat menyelesaikan hak-hak korban.
"Yang terpenting adalah memenuhi hak-hak karyawan dan kami akan selalu siap menerima aduan dari para karyawan," terangnya.
Dia mengungkapkan banyak perusahaan di Kotim yang sudah taat dengan aturan pemerintah pusat terkait THR. Bahkan tidak sedikit yang membayar di pertengahan Ramadan agar karyawan bisa menggunakannya untuk persiapan lebaran dan mudik. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)









