BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah telah merilis kuota dan batasan usia bagi calon jamaah haji yang akan berangkat tahun ini. Untuk di Kabupaten Kotawaringin Barat tercatat ada 56 jamaah yang akan diberangkatkan setelah sebelumnya sempat tertunda.
Kepala Kemenag Kotawaringin Barat, Mulyono mengatakan ke 56 calon jamaah haji yang akan diberangkat ini sebelumnya tidak bisa berangkat karena memang keterbatasan kouta yang dilakukan oleh Pemerintah Arab Saudi saat pandemi Covid-19.
"Nama - nama calon jamaah haji tersebut sudah keputusan resmi secara tertulis dari pemerintah pusat," ujarnya.
Kemudian sesuai aturan terbaru yaitu dengan persyaratan harus di bawah umur 65 tahun dan bagi jamaah yang di atas umur 65 tahun tidak masuk daftar kouta yang akan diberangkatkan dan tidak dapat izin dari Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama telah mengumumkan bila Arab Saudi memberi jatah Indonesia sebanyak 100.051 jamaah atau 50 persen dari kuota saat kondisi normal.
"Jadi Kemenag langsung yang menentukan mekanisme pembagian alokasi kuota jemaah dari tiap kota dan kabupaten, termasuk masih menunggu aturan teknis pemberangkatan seperti apa nantinya," tuturnya.
Kementerian Agama telah menetapkan keberangkatan kloter pertama pada 4 Juni 2022. Pemerintah bersama DPR juga sudah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH yang terdiri dari 3 komponen.
--page
Pertama, biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih yang dibayar langsung jamaah haji. Kedua, biaya protokol kesehatan. Ketiga, biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji. Serta ada syarat yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi karena masih pandemi.
"Tentu hal ini sudah kami sosialisasikan kepada calon jamaah, semoga dalam pelaksanaan nantinya dapat berjalan aman dan lancar," pungkasnya. (DANANG/B-6)









