MALANG –

DEWASA ini kondisi perekonomian nasional dan dunia semakin layu. Kebutuhan masyrakat akan modal usaha dan dana pinjaman untuk kebutuhan sehari-hari semakin meningkat. Pengajuan pinjaman pada bank atau koperasi konvensional memiliki rasio bunga yang sangat tinggi seringkali memperparah keadaan.

Mayoritas masyarakat Indonesia beragama muslim, namun pemahaman akan transaksi syariah masih sangat minim. Hanya sebagian kecil masyarakat yang memahami tentang transaksi syariah. Kurangnya pemahaman akan cara bertransaksi dan lembaga-lembaga penyedia transaksi syariah ini lah yang menyebabkan masyrakat tetap melakukan transaksi secara konvensional meskipun bunga yang dikenakan cukup besar (Oktasari, 2019).

Transaksi syariah adalah kesepakatan antara penjual dan pembeli untuk menukar barang atau jasa yang menggunakan dasar kaidah, asas dan prinsip hukum islam. Adapun asas transaksi syariah antara lain asas ukhuwah (persaudaraaan/kemitraan), asas keadilan, asas kebermanfaatan, asas keseimbangan, dan asas universal yang mencakup keseluruhan lapisan masyarakat tanpa membedakan suku, ras ataupun agama (Jannah dan Nugroho, 2109).

Kurangnya edukasi dan pengenalan produk dalam transaksi syariah menyebabkan sedikitnya masyarakat yang sadar akan manfaat transaksi syariah. Selain itu juga jarang atau masih minimnya lembaga-lembaga yang menyediakan dan menggunakan fitur produk atau jasa transaksi syariah. Sehingga pemahaman yang berkembang di masyarakat adalah transaksi syariah hanya diperuntukkan bagi umat muslim saja atau hanya golongan tertentu saja (Margono, 2008).

Bank syariah merupakan salah satu layanan dalam transaksi syariah yang saat ini sudah menyebar luas di seluruh nusantara. Bank Syariah adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Bank Islam atau biasa disebut dengan Bank tanpa Bunga, adalah lembaga keuangan/perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan pada Al-Qur’an dan Hadis Nabi SAW.

--page

Untuk menghindari pengoperasian bank dengan sistem bunga, Islam memperkenalkan prinsip-prinsip muamalah Islam. Dengan kata lain, Bank islam lahir sebagai salah satu solusi alternative terhadap persoalan pertentangan antara bunga bank dengan riba. Dengan demikian, kerinduan umat Islam Indonesia yang ingin melepaskan diri dari persoalan riba telah mendapat jawaban dengan lahirnya bank Islam (Ritongan dan Sinaga, 2021).

Ada berbagai macam produk dari perbankan syariah yang dapat menjawab segala persoalan transaksi keuangan dan kesulitan ekonomi masyarakat yaitu, tabungan syariah, deposito syariah, gadai syariah, pinjaman syariah, dan giro syariah. Di mana semua produk tersebut dapat diperoleh tanpa memberikan riba namun dilakukan dengan sistem bagi hasil yang pastinya aman dan dilakukan sesuai syariat Islam. Namun, tidak banyak masyarakat yang mengetahui hal ini, kebanyakan lebih memilih bank konvensional karena tidak lagi asing bagi mereka.

Berdasarkan penjelasan di atas perlu diadakan promosi dan pengenalan produk syariah secara masif kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya bertransaksi secara syariah.

Transaksi syariah tidak hanya diperuntukkan orang muslim, namun semua lapisan masyarakat. Dengan bertransaksi secara syariah masalah perekonomian akan terjawab dengan cara halal yang membawa berkah dalam kehidupan.

Penulis: Muthia Kamila/Mahasiswi Program Studi Akuntansi Universitas Muhammadiyah Malang