TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Sebanyak 100 warga binaan Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas IIB Tamiang Layang menerima pengurangan masa hukuman atau remisi khusus Idulfitri 1443 hijriah.

Penyerahan remisi yang merupakan salah satu pemenuhan hak warga binaan oleh negara ini, dilaksanakan secara simbolis kepada 3 perwakilan warga binaan di aula Rutan Tamiang Layang, Senin, 2 Mei 2022, dengan disaksikan oleh perwakilan kamar.

"Pada tahun ini kami usulkan remisi Idulfitri untuk 100 dari total 131 warga binaan beragama Islam yang ada. Alhamdulillah 100 orang yang kami usulkan telah diterbitkan surat keputusannya sehingga hari ini bisa diserahkan," kata Kepala Rutan Tamiang Layang, Surya Dharma dengan didampingi pejabat struktural usai penyerahan remisi.

Dia menambahkan, 31 warga binaan beragama Islam lainnya tidak menerima remisi kali ini karena tidak memenuhi syarat.

Syarat warga binaan mendapatkan remisi yakni berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan serta memenuhi syarat penilaian Wali Pemasyarakatan melalui sistem penilaian pembinaan narapaidana atau SPPN.

"Sedangkan bagi narapidana narkotika yang termasuk dalam PP9 harus dilengkapi dengan surat justice colaboration dari kepolisian atau kejaksaan" jelas Surya.

Dia berharap remisi yang diterima warga binaan mampu mendorong sikap optimisme dalam menjalani pidana, menyadari kesalahan serta tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum.

"Dengan diberikan remisi, warga binaan harus tetap berkelakuan baik sehingga saat bebas nanti diterima oleh masyarakat," pungkasnya.

Diketahui, setiap tahun warga binaan di Rutan Tamiang Layang yang memenuhi persyaratan mendapat 2 macam remisi yakni remisi umum pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia setiap 17 Agustus dan remisi khusus setiap kali hari raya keagamaan. (BOLE MALO/B-11)