PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Achmad Rasyid mengatakan, keputusan pemerintah melarang ekspor CPO keluar negeri melalui Permendag Nomor 22 Tahun 2022 perlu diamati secara mendalam.

Menurutnya, jangan sampai peraturan itu menyebabkan kekeliruan atau permasalahan dikemudian hari agar tidak berdampak buruk terhadap kondisi perekonomian dalam negeri, seperti menurunya harga komoditas sawit yang saat ini tengah dalam kondisi baik.

"Sekarang ini kan, harga sawit sedang bagus-bagusnya. Memang pada dasarnya kebijakan itu positif untuk masyarakat, tapi juga harus hati-hati supaya tidak terjadi permasalahan yang bisa menyebabkan harga CPO ini turun atau bahkan anjlok," ujarnya, Minggu, 8 Mei 2022.

Selain itu, pemerintah juga harus dapat mengantisipasi ancaman lain, seperti kebutuhan dalam negeri akan kelapa sawit melibihi batas akibat kebijakan larangan ekspor tersebut.

Disebutkannya, dalam rangka mengantipasi hal itu, pemerintah dapat mengkonversi kelebihan produk kelapa sawit dalam hal ini CPO menjadi produk penggunaan lain, seperti dijadikan biodiesel, bahan bakar premium atau sejenisnya.

--page

"Akan lebih lagi apabila diatur mekanismenya. Kebutuhan masyarakat sekian persen diwajibkan untuk dipenuhi produsen, sisanya mau diapakan pemerintah itu terserah selama menguntungkan bagi negara silahkan saja. Misal, kalau memang mengungtungkan untuk dijadikan biodiesel di dalam negeri dilanjutkan saja, tapi kalau menguntungkan untuk diekspor kenapa tidak diekspor," tandasnya. (DONNY D/B-7)