BORNEONEWS, Sampit - Ferry Setiawan dan Ferdi Irawan mengaku melakukan pencurian buah kelapa sawit bukan kali pertama, namun yang ketiga kalinya, itu terungkap saat pelimpahan berkas tahap II.
"Sebelumnya sudah pernah 2 kali kami melakukan pencurian, buahnya sudah kami jual," kata tersangka Ferry saat di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Sementara itu yang ketiga ini belum sempat terjual, keduanya diamankan beserta barang bukti, sementara itu 12 rekannya yang lain berhasil melarikan diri.
"Kami ada yang masuk ke lokasi melalui depan pos satmpam dan ada juga lewat jalan tikus," kata tersangka.
Data yang diperoleh, Senin, 9 Mei 2022 terungkap kalau perbuatan itu mereka lakukan pada Kamis, 10 Maret 2022 di Blok E98-99 PT KMA Desa Tumbang Tilap, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Dari kedua tersangka barang bukti yang berhasil diamankan yakni 209 jenjang buah sawit atau dengan berat 2.050 kilogram, 1 buah tojok, 1 buah dodos, sepeda motor Jupiter MX yang terdapat keranjang.
Adapun sawit itu 73 jenjang sudan terangkut ditumpuk sebelum parit Gajah, 70 jenjang dalam parit Gajah, 23 jenjang di luar parit Gajah menuju jalan keluar jalan tikus sedangkka sisanya yang lain ada di dalam keranjang.(NACO/B-5)









