BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menolak Eksepsi atau Nota keberatan penasehat hukum Terdakwa Wang Xiu Juan alias Susi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat PT Tuah Globe Mining (TGM).
"Menyatakan eksepsi kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima, memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan Perkara," Ucap majelis hakim yang diketuai oleh Irfanul Hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin 9 Mei 2022
Sebelumnya Wang Xiu Juan alias Susi meminta dibebaskan dari semua Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kuasa hukum menilai surat dakwaan Jaksa Kabur karena disusun secara tidak cermat, jelas dan lengkap dan meminta menyatakan batal demi hukum surat dakwaan jaksa.
Dalam dakwaan jaksa perkara bermula pada 6 Mei 2019 PT TGM melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang salah satu keputusannya adalah memberhentikan saksi Mahyudin.
Atas pemberhentian saksi Mahyudin sebagai Direktur PT. TGM, terdakwa Susi dengan itikat tidak baik memanfaatkan keadaan tersebut dengan meminta bantuan agar melakukan tindakan korporasi seolah-olah Mahyudin masih menjabat sebagai direktur yang mengatasnamakan PT TGM.
Atas permintaan terdakwa kepada saksi Ir Mahyudin, dalam periode Mei 2019 sampai Juli 2019 bertempat di Kantor PT KMI milik terdakwa Susi.
Saksi Ir Mahyudin menggunakan kop surat dan stempel perusahaan yang tidak sesuai dengan AD/ART PT TGM (karena Kop Surat yang digunakan sudah tidak dipakai lagi sejak RUPS PT TGM tanggal 25 September 2017).
Dia meminta bantuan saksi Saiful Anwar yang bekerja di PT KMI sebagai tenaga tehnik kehutanan untuk membuat permohonan surat angkut asal barang, surat kirim barang dan surat kebenaran dokumen pada Mei 2019 hingga Juli 2019.
Mahyudin membuat surat-surat tersebut dengan menandatangani dokumen Permohonan SAAB, Surat Kirim Barang, Surat Keterangan Asal Barang, Surat keterangan Dokumen dan Surat Perjanjian Jual beli batubara antara PT. TGM dengan PT KMI No. 05/JUAL-BELI/TGM-MKS/VI/2019 tanggal 20 Juni 2019.
Mahyudin seolah-olah mengatasnamakan Direktur PT. TGM selanjutnya Surat-surat tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk mengurus terbitnya Surat angkut asal barang (SAAB) ke kantor Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka pengangkutan dan penjualan batubara dari lahan IUP OP PT TGM dan untuk melakukan penagihan terhadap pembeli batubara sesuai surat perjanjian dengan pembeli.
Kemudian Surat Keterangan Asal Barang, Surat Kirim Barang, dan Permohonan Surat Angkut Asal Barang Mineral dan Batubara kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng digunakan sebagai persyaratan untuk mengurus keperluan pengangkutan batubara ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Kalteng yang akan mengeluarkan Surat Angkut Asal Barang (SAAB) yang diberikan kepada perusahaan pengangkut batubara dalam hal ini PT TGM.
Kemudian pada 22 Juni 2019 saksi M. Fauzi Noor mengetahui adanya 2 tongkang yang mengangkut batubara milik PT. TGM yang melintas di perairan Kapuas.
--page
Selanjutnya saksi M. Fauzi Noor memerintahkan anggotanya untuk memeriksa dokumen batubara dan selanjutnya diketahui ternyata surat keterangan asal barang dan surat kirim barang ditandatangani oleh Mahyudin selaku direktur.
Lalu 24 Juni 2019, saksi mengecek dokumen 3 kapal LCT yang mengangkut batubara milik PT TGM di perairan Sungai Kapuas dan diketahui ternyata surat keterangan asal barang dan surat kirim barang juga ditandatangani oleh Mahyudin.
Kapal yang digunakan untuk mengangkut batubara milik PT TGM adalah 2 (dua) tongkang adalah TB Vinstar dan TB Sumber Utama 1, sedangkan 3 kapal LCT adalah Kutama 1, Kutama 2, Kutama 3. Berdasarkan surat angkut asal barang 2 kapal tongkang dan 3 kapal LCT mengangkut 15.036,987 MT batu bara.
Selanjutnya oleh karena SAAB yang dibawa oleh kelima kapal tersebut di atas pada saat discand barcodenya tidak muncul sehingga petugas mencurigai bahwa SAAB tersebut bermasalah dalam pembuatannya. (APRIANDO/B-11)









