BORNEONEWS, Sampit - Multazam dan M Novan mengaku mencuri motor bermodalkan kunci T pinjaman dari rekannya.
"Motor berhasil kami hidupkan dengan kunci T, kunci itu pinjam punya teman," ucap Multazam, saat berikan keterangannya di persidangan, Selasa, 10 Mei 2022.
Kedua terdakwa ditangkap usai melalukan pencurian motor Muhammad Minto, dari penangkapan itu terungkap kalau mereka sudah 4 kali melakukan pencurian.
"Motor itu rencananya untuk dijual lagi, sudah ada yang laku terjual Rp 1,8 juta," tukasnya.
Adapun perbuatan itu mereka lakukan setelah melihat motor jenis Honda Beat dengan nomor polisi KH 6279 LB terparkir di samping rumah korban.
--page
Mengetahui kondisi dalam keadaan sepi, keduanya turun dari motor dan perlahan Multazam mendekati motor itu, setelah dipastikan tidak dikunci stang motor didorong menuju jalan raya.
Sementara itu Novan menunggu di sekitar lokasi kejadian, untuk mengawasi jika ada orang yang melintas atau mengetahui perbuatan mereka tersebut.
Oleh keduanya motor itu dibawa kabur dengan cara Novan mendorong dengan menggunakan sepeda motor yang mereka gunakan menuju Kota Sampit.
Keduanya melakukan perbuatannya itu pada Kamis, 6 Januari 2022 sekitar pukul 04.30 Wib di Jalan Jenderal Sudirman Km 13, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-5)









