PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepala Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Gunawan Samsi meminta dibebaskan dari semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Kami meminta agar terdakwa harus dibebaskan atau setidak-tidaknya dilepaskan dari segala tuntutan," ucap Guruh Eka Saputra, Penasehat Hukum Terdakwa saat membacakan Nota pembelaannya pada sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa 10 Mei 2022

Guruh mengaku tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum. Dia beralasan dalam perkara ini ada konstruksi hukum administrasi pemerintahan yang menurutnya belum dilalui tahapan itu. Pertama berkaitan dengan pungutan desa yang ditetapkan di dalam peraturan desa dadahup nomor 06 2018 tentang pungutan desa.

Meski dalam faktanya bahwa peraturan desa itu dibentuk tidak prosedural artinya cacat formil, mekanisme atau konsekuensi hukum dari peraturan yang cacat formil itu tidak serta merta batal demi hukum, tetapi ada tahapan administrasi yang harus ditempuh dulu, maka peraturan itu harus dinyatakan tidak berlaku dulu baik oleh mahkamah agung atau eksekutif review oleh bupati.

Guruh mengungkapkan sampai perkara ini pun di dalam persidangan, peraturan desa tersebut tidak pernah diajukan pembatalan atau dicabut. Oleh maka seharusnya di dalam asas praduga rechmatig di administrasi hukum pemerintahan, perbuatan terdakwa ini harus dianggap sah berdasarkan hukum.

“Meski secara formil peraturan desa Dadahup tersebut mengandung cacat formil, tapi konsekuensinya harus dibatalkan dan selama itu tidak dibatalkan kan tetap berlaku mengika,t” bebernya.

Dia menyebutkan perkara ini murni terkait administrasi pemerintahan. Alasannya karena ada tahapan-tahapan yang belum dipenuhi di dalam proses ini.

Menurutnya kepala desa punya kewenangan atribusi oleh Undang-Undang Desa. Salah satunya kepala desa menetapkan peraturan desa.

Selain itu unsur pasal pun menurutnya tidak terbukti. Dalam artian dakwaan memaksa itu tidak dapat dibuktikan oleh jaksa.

“Di dalam sidang jaksa hanya mengulang-ulang BAP saja, itu dinamikanya keberatan dan bantahan dari kami pun sangat sering terjadi dalam persidangan,” jelasnya

Selain itu, dalam nota pembelaannya Guruh juga menekankan keterangan saksi. Menurutnya hal itu tidak logis diluar penalaran hukum. Pasalnya ketika di dalam jawaban pertama, saksi menyatakan tidak ada dipaksa untuk membayar biaya pembuatan surat pernyataan tanah oleh terdakwa.

“kemudian menjawab pertanyaan selanjutnya dari jaksa mengatakan merasa terpaksa, kan itu diluar analogi hukum yang benar, itu bukan keterangan saksi, namun rekaan atau asumsi dari hasil pemikiran saksi saja,” tegasnya panjang lebar.

Diketahui, Kades Dadahup didakwa melakukan tindak pidana Korupsi Pungutan Desa dalam pembuatan Surat Pernyataan Tanah (SPT) di Pemerintah Desa Dadahup sejak 2018 hingga 2021 sebesar Rp 253.250.000.

--page

Jumlah keseluruhan penerimaan pungutan desa dari pembuatan SPT sebanyak 363 ratus sejak 2018-2021 adalah sebesar Rp. 248.250.000 ditambah dengan penerimaan uang Rp 5.000.000 dari Arbert yang diterima oleh terdakwa sendiri untuk biaya administrasi pembuatan SPT sehingga jumlah keseluruhan pungutan yang diterima Rp 253.250.000.

Terdakwa tidak pernah membuat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dan uang hasil pungutan desa tidak pernah disetorkan ke kas Desa Dadahup melalui rekening Desa Dadahup.

Terdakwa mendapat keuntungan pribadi dengan cara melawan hukum yaitu menetapkan Perdes Nomor 06 Tahun 2018 tentang Pungutan Desa yang tidak sah dan menetapkan sendiri besaran pungutan desa tanpa melalui musyawarah dengan BPD dan masyarakat Desa Dadahup.

Kemudian Perdes tersebut digunakan sebagai alat untuk melakukan pungutan desa dalam pembuatan Surat Pernyataan Tanah (SPT) di Pemerintah Desa Dadahup sejak 2018-2021. (APRIANDO/B-11)