PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Andres Mumu Jampi, pemilik 9 bidang tanah pada kawasan perumahan Marina Permai, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya resmi melaporkan Ketua RT 4, Marina Permai MY ke Ditreskrimum Polda Kalteng dalam dugaan tindak pidana pengrusakan jembatan kayu.

"Hari ini Selasa 10 Mei 2022 kami mendatangi Ditreskrimum Polda Kalteng untuk melaporkan Ketua RT 04 Perumahan Marina Permai karena diduga ia merusak jembatan kayu yang telah kami bangun," ucap Andres.

Dia menjelaskan awalnya warga mengkliam tanah tersebut merupakan tanah fasilitas umum (Fasum) bagi perumahan.

Ternyata sebut Andres, site plane pemerintah pada 2003, tanah itu bukan masuk dalam Fasum. "Kita legalitas sertifikat, IMB ada, pajak sudah kita bayar dan akta jual beli juga ada," sebutnya. 

Andres berharap kepada penegak hukum terkait pengrusakan itu segera ditindaklanjuti. "Karena yang melakukan dugaan pengrusakan itu, tidak ada dasar," tandasnya.

Camat Pahandut, Berlianto
Camat Pahandut, Berlianto

Sementara Camat Pahandut, Berlianto mengaku telah menerima laporan terkait permasalahan itu dan sudah dilakukan mediasi kedua belah pihak. 

--page

Pihaknya juga telah menyarankan dan meminta kepada Andres, selama mediasi jangan melakukan kegiatan apapun di tanah tersebut sebelum mendapatkan titik terangnya.

"Tapi saya juga tidak bisa menyalahkan pak Andres maupun warga karena di dalam surat SK Walikota 2003, salah satu poinnya ada menyatakan bahwa di site plane itu ada Fasum dan Fasos. Nah kenapa ada jual beli, di situ kita akan lihat mulai legalitas kepemilikan, dengan siapa membelinya.

Berlianto berharap semoga permasalahan ini menemukan titik tengah. "Mudah-mudahan, kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan," tutupnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)