PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - HT (33), diketahui sebagai pelaku utama dalam penganiayaan seorang anggota polisi pada Selasa malam, Selasa, 10 Mei 2022. 

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Tariu Borneo Bangkule Rajakng (DPW TBBR) Kalteng, Agus Sanang mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada penegak hukum.

Dalam kasus ini, HT merupakan oknum anggota DPC TBBR Kota Palangka Raya. "Kita dari TBBR secara umum menyerahkan ke penegak hukum supaya dilakukan proses seadil adilnya. Kami percaya dengan penegak hukum supaya dapat menjadi jalan keluar," ucap Agus saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu, 11 Mei 2022.

Agus melanjutkan, pelaku nekat melakukan penganiayaan karena merasa emosi setelah korban lebih dahulu memukul pelaku.

"Pelaku melakukan penganiayaan bukan gerombolan. Hanya sendiri dan juga melakukan secara respek," imbuhnya.

--page

Agus mengucapkan terima kasih kepada Polda Kalteng dan jajaran karena kasus tersebut segera dilakukan proses hukum.

"Karena ini dilakukan secara personal, emosional. Apa yang terjadi di TKP sesuai dengan proses olah TKP," tandasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)