PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menilai ada beberapa poin dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang perlu perubahan, termasuk aturan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Hal itu disusulkan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Tahun 2022 di Bali baru baru ini.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kalteng Leonard S. Ampung mewakili Gubernur Kalteng yang mengkritisi Pasal 4 Ayat (2) huruf f dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Ia mengusulkan Existing Pajak MBLB dipungut oleh Pemerintah Kabupaten/Kota agar diubah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi sedangkan Pemerintah Kabupaten/Kota mendapatkan dana bagi hasil yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi.

Pada Pasal 116, untuk existing Persentase Dana Bagi Hasil (DBH) sumber daya alam mineral dan batubara untuk iuran produksi, Pusat 20 persen, Provinsi sebesar 16 persen, Kabupaten/Kota penghasil sebesar 32 persen.

--page

Kemudian kabupaten/Kota sekitar penghasil sebesar 12 persen, Kabupaten/Kota sekitar dalam Provinsi sebesar 12 persen, Kabupaten/Kota pengelola sebesar 8 persen yang jika belum ada pengelola maka dialihkan ke Kabupaten/Kota sekitar Provinsi.

Untuk Pasal 116 ini diusulkan persentase DBH diusulkan sumber daya alam mineral dan batubara menjadi, untuk iuran produksi Pusat 16 persen, Provinsi sebesar 36 persen, Kabupaten/Kota penghasil sebesar 32 persen. 

Setelah itu, Kabupaten/Kota sekitar penghasil sebesar 8 persen, Kabupaten/Kota sekitar dalam Provinsi sebesar 4 persen, Kabupaten/Kota pengelola sebesar 4 persen (jika belum ada pengelola maka dialihkan ke Kabupaten/Kota sekitar Provinsi).

“Dana bagi Hasil PNBP sumber daya alam mineral dan batubara dikelola Pemerintah Pusat dipandang belum berpihak kepada Pemerintah Provinsi sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah," ucap Leonard S Ampung. (HERMAWAN DP/B-11)