BORNEONEWS, Jakarta - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus Kejagung) memeriksa Direktur PT Wahana Tirtasari sebagai saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
"Saksi yang diperiksa, yaitu Direktur PT Wahana Tirtasari dengan inisial BKJ," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Rabu 11 Mei 2022.
Selain BKJ, Kejaksaan Agung juga memeriksa satu orang saksi lainnya, yaitu LCW alias WH selaku Penasihat Kebijakan/Analisis pada Independent Research & Advisory Indonesia, diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Selasa (19/4), Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menetapkan empat orang tersangka dalam perkara tersebut, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley M.A., Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, serta General Manager Bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang.
--page
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah memastikan pihaknya akan memeriksa seluruh pejabat Kementerian Perdagangan terkait dengan kasus tersebut.
Kejagung memeriksa 88 perusahaan yang melakukan ekspor CPO terkait dengan kasus korupsi hingga menyebabkan kelangkaan minyak goreng di Indonesia.
"Pada periode ini ada 88 perusahaan yang kami cek, benar enggak ekspor itu dikeluarkan setelah dia memenuhi DMO (domestic market obligation) di pasaran domestik. Kalau enggak (memenuhi DMO), ya, bisa tersangka dia," ujarnya.
ANTARA









