BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Beredarnya isu yang ditujukan kepada Kementerian Agama perihal dana haji untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) beredar di media sosial ditegaskan adalah hoax atau informasi yang tidak benar.
Kementerian Agama Kabupaten Kapuas Hamidhan menanggapi isu tersebut ia mengatakan dengan tegas bahwa itu informasi hoax dan tidak bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya.
“Itu informasi dana haji dipakai untuk IKN adalah hoax, dibuat oleh seseorang yang tidak bertanggung jawab," katanya, Kamis 12 Mei 2022.
Menurut Hamidhan dana haji ini memang menjadi isu yang sensitif dengan jumlah yang sangat besar memang menjadi sasaran empuk bagi oknum-oknum yang menyebar informasi hoax dan menyatakan untuk menjatuhkan Kementerian Agama, karenanya ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak mempercayai informasi tersebut.
“Saya selaku Kankemenag Kabupaten Kapuas mengimbau dan mengajak masyarakat khususnya Kabupaten Kapuas untuk tidak mudah percaya terkait isu atau informasi yang menyebutkan dana haji untuk pembangunan IKN," ucapnya.
Mari bijak bermedia sosial, pentingnya saring sebelum sharing untuk cegah informasi hoax dan menyesatkan.
--page
Disebutkan hal ini juga telah ditegaskan dan disampaikan Biro Humas, Data dan Informasi (HDI) Kemenag RI, Akhmad Fauzin yang menepis isu tersebut pada 8 Mei 2022, ia mengatakan itu fitnah dan menyesatkan.
Kementerian Agama bukanlah pihak yang mengelola dana haji sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolan Keuangan Haji, Pemerintah telah mengamanatkan Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) untuk mengelola Dana Haji.
“Dana haji sepenuhnya dikelola BPKH diinvestasikan sesuai prinsip syariah, kehatian-kehatian, nilai manfaat, akuntabel dan nirlaba dilaporkan secara tahunan dengan bisa diakses melalui web BPKH.go.id," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)









