KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran atau Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas melakukan penertiban terhadap bangunan liar, Pedagang Kaki Lima atau PKL di kawasan pasar Kota Kuala Kapuas.

Penertiban dilakukan terhadap warga yang terindikasi melanggar dan mendirikan bangunan di atas drainse. Bertujuan untuk menata kawasan pasar agar terlihat indah dan nyaman.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Kapuas, Ricky Adi Sautra yanh memimpin jalannya kegiatan penertiban mengatakan ini dilakukan dalam rangka menerapkan Perda, maka SatPol PP dan Damkar Kapuas melakukan kegiatan penertiban bangunan liar dan pedagang kaki lima yang menggunakan drainase untuk berjualan di kawasan pasar Jalan Anggrek dan pasar Blok R. 

“Sebelum kegiatan penertiban, kami sudah memberi peringatan kepada pemilik bangunan," katanya, Kamis 12 Mei 2022.

Sehingga yang melanggar dilakukan pembongkaran terdapar lima bangunan liar. Walau demikian saat pembongkaran pihaknya masih memberikan teloransi kepada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bangunan milik mereka.

"Kegiatan penertiban ini lanjutnya dalam rangka penataan kawasan pasar dan berjalan dengan baik aman serta kondusif," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)