BUNTOK –

BORNEONEWS, Buntok – Jajaran Polsek Dusun Hilir mengamankan seorang pria terduga pelaku pencurian kurang lebih 3 kilogram sarang burung walet di Kelurahan Mangkatip.

Terduga pelaku berinisial TR (37) sebagai tindak pidana pencurian dan BY (35) sebagai pelaku tindak pidana pertolongan jahat.

“Kita menangkap 2 orang, TR sebagai tindak pidana pelaku pencurian 3 kilogram sarang burung walet dan BY membantu menjual hasil curian sarang walet tersebut,” kata Wakapolres Barsel Kompol Asdini Pratama Putra saat press release pengungkapan kasus, Kamis 12 Mei 2022.

Wakapolres membeberkan terduga pelaku melakukan pencurian di 2 tempat, yakni pertama pada 24 Maret 2022 dibangunan sarang walet milik Humairah kerugian mencapai Rp 47 juta.

Pada 3 Mei 2022 sarang walet milik M. Iking Dewanto di Kelurahan Mangkatip dengan kerugian diperkirakan Rp 30 juta.

Kronologis kejadian berawal saat korban mengetahui bahwa sarang waletnya dicuri dan melapor ke Polsek Dusun Hilir.

Kemudian anggota melakukan penyelidikan. Berdasarkan sejumlah keterangan saksi dan pengembangan mengarah kepada tersangka TR. Saat dilakukan pemeriksaan tersangka TR mengakui melakukan pencurian sarang walet tersebut.

Pihaknya melakukan penggeledahan rumah tersangka dan ditemukan sejumlah barang bukti sejumlah peralatan melakukan pencurian serta sarang walet hasil curian.

“Tersangka pun langsung kita amankan ke Polres Barsel untuk proses hukum selanjutnya,” ungkapnya.

--page

Yang disita dari tersangka yakni perangkat snooping warna putih, baju kaos, celana pendek, 1 unit sepeda motor merk Suzuki, cincin emas 5,5 gram, nota penjualan sarang walet, parang, bambu dengan panjang 12 meter, sarang walet 1,2 kilogram dan uang Rp 1 juta.

Kemudian dari tersangka BY yang membantu hasil penjualan uang tunai Rp 500 ribu. Dari saksi berinisial IH 1 HP Vivo Y21 warna diamond Glow dan uang tunai Rp 1,5 juta.

Serta dari saksi TRN nota penjualan sarang walet dan sarang walet seberat 7 ons. Dan dari saksi SN sarang walet seberat 1,4 kilogram dan 9 ons. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1ke 5,” ucapnya. (URIUTU DJAPER/B-11)