BORNEONEWS, Kasongan - Jajaran Polsek Tewang Sanggalang Garing atau TSG dan Pulau Malan, Kabupaten Katingan mengamankan seorang pemuda karena diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Pemuda itu bernama Alpindo alias Grandong (18) warga Desa Tura, Kecamatan Pulau Malan, yang diduga mencuri sepeda motor jenis Yamaha nomor rangka MH31S70048K368541 dan nomor mesin 1S7-367699 milik Esti Binti Ilham Menteng (57) warga Desa Manduing Taheta, Kecamatan Pulau Malan.
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo melalui Kapolsek TSG dan Pulau Malan, Iptu Arie Indra Susilo, Kamis, 12 Mei 2022 menuturkan pelaku diamankan pada Selasa, 10 Mei sekitar pukul 04.30 WIB di Desa Tura, Kecamatan Pulau Malan.
Menurut Kapolsek, waktu kejadian pada Senin, 9 Mei 2022 sekitar pukul 03.00 WIB.
"TKP curanmor yang dilakukan tersangka di depan rumah pelapor, Esti Binti Ilham Menteng (57) yang berada di Desa Manduing Taheta RT 001, RW 001, Kecamatan Pulau Malan," sebut Kapolsek TSG dan Pulau Malan, Iptu Arie Indra Susilo.
--page
Kapoksek mengungkapkan kronologi kejadiannya saat terlapor mengambil 1 unit sepeda motor dengan jenis Yamaha MX warna biru nomor rangka MH31S70048K368541, nomor mesin 1S7-367699 di teras rumah pelapor tanpa seizin pemiliknya.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih Rp 8.000.000.
Kapolsek mengatakan saat bangun pagi terlapor heran dan bingung setelah sepeda motornya yang terparkir di teras rumahnya raib.
Merasa kehilangan, kemudian terlapor melaporkan kasus ini ke pihak Polsek TSG dan Pulau Malan.
Mendapat laporan demikian, jajaran Polsek TSG dan Pulau Malan kemudian langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku hingga kemudian tersangka diamankan di Desa Tura.
Kapolsek menuturkan selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan 1 unit sepeda motor dengan Nopol KH 3140 AW merek Yamaha MX warna biru dan 1 buah BPKB atas nama Anita. (ABDUL GOFUR/B-5)









