BORNEONEWS, Palangka Raya - Sekertaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng) menilai, pembekalan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) mendorong Self Assessment dalam reformasi birokrasi.
“Maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan ini (Pembekalan PMPRB) yaitu memberikan pembekalan kepada Perangkat Daerah dalam pelaksanaan penilaian reformasi birokrasi secara mandiri (self asssesment)," sebut Nuryakin seperti dikutip dari MMC Kalteng, Jumat 13 Mei 2022.
Ia menjelaskan, self assessment reformasi birokrasi tersebut mengarah pada rencana aksi pelaksanaan reformasi birokrasi dan pemenuhan dokumen pada masing-masing perangkat daerah.
Adapun mekanisme kegiatan ini yaitu menyampaikan penjelasan-penjelasan terkait rencana aksi pelaksanaan RB dan pemenuhan dokumen serta penjelasan pengisian LKE Unit, dilanjutkan dengan tanya jawab.
Sedangkan hasil yang diharapkan adalah seluruh perangkat daerah yang akan dievaluasi sudah mempersiapkan bahan-bahan/dokumen terkait pemenuhan penilaian pada LKE Unit.
--page
Kemudian, adanya peningkatan pelaksanaan RB pada setiap perangkat daerah, cukup baik secara nilai maupun implementasinya secara nyata. (HERMAWAN DP/B-7)









