PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Legislator Kalteng, Fajar Hariadi meminta pemda ketika memberikan izin usaha kepada perusahaan terutama hak guna usaha (HGU) harus memperhatikan atau menyesuaikan dengan ketersediaan lahan.

Segala aspek harus diperhatikan terutama ketika suatu perusahaan yang mengajukan perpanjangan maupun pembaharuan izin usahanya jangan sampai hal itu merugikan bagi daerah serta masyarakat.

"Pemerintah harus bisa menyesuaikan kebutuhan atau ketersediaan lahan ketika memberikan izin, ini dilakukan guna untuk kepentjngan pembangunan dan juga masyarakat secara umum," ujarnya, Sabtu 14 Mei 2022.

Selain itu dalam pelaksanaannya juga pemda harus menyesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sudah ada. Jika diperlukan, RTRW tersebut dapat direvisi kembali agar perizinan tersebut dapat diinventarisasi dengan baik.

"Saya rasa hal ini wajar, karena pasti akan terjadi sejumlah perubahan di Kalteng ini, seperti akan ada peningkatan pertumbuhan pnduduk dan keperluan pembangunan baik itu untuk kepentingan pemerintah daerah maupun masyarakat," tuturnya.

Dia mengatakan sampai saat ini masih banyak perusahaan di Kalteng yang belum tertib terkait dengan perizinan HGU. Untuk itu diharapkan pemda dapat menginventarisasi hal tersebut, baik perusahaan yang tidak mengurus atau yang hampir habis masa berlakunya.

"Ini harus diperhatikan baik itu oleh provinsi maupun kabupaten supaya daerah tetap mendapat benefit dari hak guna tersebut, dan perlu ada tindakan tegas kalau ada yang mangkir. Partisipasi serta kesadaran dari perusahaan swasta pun dibutuhkan, segera perpanjang kalau sudah habis masa berlakunya, kalau belum segera diurus," tandasnya. (DONNY D/B-11)